SOSIALISASI KEWAJIBAN MEMILIKI ALAT PEMADAM API

Written By Admin on Selasa, 20 Desember 2011 | 06.42

Palangkaraya- Kebakaran merupakan bencana yang hampir setiap saat menghantui kita. Karena kebakaran menyebabkan kerugian harta benda dan kehilangan aset bagi yang mengalaminya. Kebakaran banyak disebabkan faktor, dapat berupa faktor kesalahan manusia, kejadian alam, dan kerusakan alat-alat kelistrikan. Hal ini dapat dicegah dengan cara mempertinggi kewaspadaan dan menyiapkan alat pemadam kebakaran sehingga dapat mencegah peristiwa api kecil menjadi api besar yang kemudian menjadi kebakaran besar.

  
Mengantisipasi hal tersebut diatas dibuat Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 47 tahun 2010 Tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan di Kota Palangka Raya. Peraturan tersebut disosialisasikan pada Acara Sosialiasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 tahun 2010 yang dilaksanakan  pada tanggal 19 Desember 2011 di Aula Palampang Tarung yang mengundang Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Badan/Instansi jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, dan Perwakilan dari Dinas/Badan/Kantor/Unit kerja yang berasal dari jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya yang berjumlah total 80 orangTujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi aparatur Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka membangun kesiapsiagaan akan pentingnya upaya pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran di lingkungan unit kerja masing-masingDemikian penjelasan dari Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan Pemko Palangka Raya dalam laporannya selaku ketua penyelenggara kegiatan.

Dalam sambutan Walikota Palangka Raya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Ir. Sanijan CES, Walikota berpesan kepada semua Kepala Dinas/Badan/Kantor/lembaga satuan kerja jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat mengaktifkan kembali petugas satuan pengamanan (Satpam) serta melengkapi bangunan perkantoran dan tempat kegiatan bangunan kesehatan, pendidikan dan bangunan pelayanan umum yang menjadi aset Pemerintah Kota Palangka Raya dengan penyediaan alat peemadam api dan peralatan pemadam kebakaran lainnya. Dan kepada para peserta sosialisasi, Walikota meminta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh, serta memperhatikan semua materi yang disampaikan sehingga nantinya dapat diterapkan di unit kerja masing-masing, dan kepada narasumber, saya juga berharap agar dalam memberikan materi nantinya lebih banyak pada hal-hal yang bersifat praktis serta dialog, agar peserta bisa dengan mudah menyerap ilmu yang diberikan. (Azw-Humas).

(Sumber Palangkaraya.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar