Kalimantan Barat-PONTIANAK, (kalimantan-news) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi itu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan.
"Seorang pegawai harus mengetahui undang-undang kepegawaian. Setelah diambil sumpahnya ini saya berharap PNS dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan," kata Gubernur Cornelis usai pengambilan sumpah terhadap 667 orang PNS Pemprov Kalbar di Pontianak, Jumat.
Gubernur Cornelis menegaskan, seorang PNS harus mengetahui tugas mengenai bagaimana mengerjakan dokumen-dokumen penting yang akan meringankan pekerjaan ia sebagai seorang abdi negara yang memang ditugaskan untuk menyelesaikan segala dokumen penting milik negara.
"Pegawai harus memahami bagaimana menyelesaikan dokumen-dokumen penting negara, jangan hanya sibuk mengurus urusan dirinya sendiri dengan kelakuan-kelakuan yang nakal," tegas Cornelis.
Ia juga mengingatkan, hendaknya seorang PNS harus diambil sumpahnya karena sudah sesuai dengan UU Kepegawaian. Selain itu, ia menjelaskan pengambilan sumpah itu sendiri terkait dengan kebijakan serta kewenangan yang tidak bisa dilakukan sebelum di sumpah.
"Bagi mereka yang belum di sumpah tidak akan bisa menjabat dan diberi kewenangan," kata Gubernur Cornelis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Robertus Isdius mengatakan, dari 667 PNS Pemprov Kalbar yang di sumpah, seharusnya 807 orang yang akan diambil sumpahnya, namun karena ketidakhadiran mereka, untuk pengambilan sumpah akan diserahkan langsung kepada masing-masing kepala SKPD.
"Seharusnya yang akan diambil sumpahnya 807 PNS, namun ada yang tidak hadir sehingga 140 PNS akan di sumpah oleh masing-masing kepala SKPD," kata Robertus.
Robertus menjelaskan, dari 667 PNS yang sudah diambil sumpahnya, merupakan pegawai yang sebelumnya memang belum pernah diambil sumpah semenjak ia menjadi pegawai negeri. Sementara untuk PNS yang diterima di tahun 2009 memang belum dilakukan pengambilan sumpahnya.
"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh PNS yang belum di sumpah untuk melapor kepada kepala SKPD masing-masing untuk segera diambil sumpahnya," jelas Isdius.
Kepala Korps Pegawai Negeri (KORPRI) Syarif Yusniarsyah menambahkan, untuk pembinaan kepegawaian dilakukan secara bersama dengan BKD Kalbar.
"Mengacu kepada hal tersebut, maka pada prinsipnya apa yang ada aturan kepegawaian akan dilakukan dalam rangka pembinaan kepegawaian. Maka, hal-hal yang menyangkut masalah pelanggaran yang terjadi tetap akan dilakukan pembinaannya," kata Syarif Yusniarsyah. (phs/Ant)
Gubernur Cornelis menegaskan, seorang PNS harus mengetahui tugas mengenai bagaimana mengerjakan dokumen-dokumen penting yang akan meringankan pekerjaan ia sebagai seorang abdi negara yang memang ditugaskan untuk menyelesaikan segala dokumen penting milik negara.
"Pegawai harus memahami bagaimana menyelesaikan dokumen-dokumen penting negara, jangan hanya sibuk mengurus urusan dirinya sendiri dengan kelakuan-kelakuan yang nakal," tegas Cornelis.
Ia juga mengingatkan, hendaknya seorang PNS harus diambil sumpahnya karena sudah sesuai dengan UU Kepegawaian. Selain itu, ia menjelaskan pengambilan sumpah itu sendiri terkait dengan kebijakan serta kewenangan yang tidak bisa dilakukan sebelum di sumpah.
"Bagi mereka yang belum di sumpah tidak akan bisa menjabat dan diberi kewenangan," kata Gubernur Cornelis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Robertus Isdius mengatakan, dari 667 PNS Pemprov Kalbar yang di sumpah, seharusnya 807 orang yang akan diambil sumpahnya, namun karena ketidakhadiran mereka, untuk pengambilan sumpah akan diserahkan langsung kepada masing-masing kepala SKPD.
"Seharusnya yang akan diambil sumpahnya 807 PNS, namun ada yang tidak hadir sehingga 140 PNS akan di sumpah oleh masing-masing kepala SKPD," kata Robertus.
Robertus menjelaskan, dari 667 PNS yang sudah diambil sumpahnya, merupakan pegawai yang sebelumnya memang belum pernah diambil sumpah semenjak ia menjadi pegawai negeri. Sementara untuk PNS yang diterima di tahun 2009 memang belum dilakukan pengambilan sumpahnya.
"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh PNS yang belum di sumpah untuk melapor kepada kepala SKPD masing-masing untuk segera diambil sumpahnya," jelas Isdius.
Kepala Korps Pegawai Negeri (KORPRI) Syarif Yusniarsyah menambahkan, untuk pembinaan kepegawaian dilakukan secara bersama dengan BKD Kalbar.
"Mengacu kepada hal tersebut, maka pada prinsipnya apa yang ada aturan kepegawaian akan dilakukan dalam rangka pembinaan kepegawaian. Maka, hal-hal yang menyangkut masalah pelanggaran yang terjadi tetap akan dilakukan pembinaannya," kata Syarif Yusniarsyah. (phs/Ant)
(Sumber Kalimantan-News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar