Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin mewacanakan untuk menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Banjarmasin, pada Desember 2012 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Perpres No 67 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perpres No 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Rachmah Norlias mengungkapkan, pemberhentian KTP yang saat ini berlaku dikarenakan pada bulan Desember tersebut sudah dimulai pelaksanaan e-KTP.
“Desember 2012 tersebut itu semua warga sudah memiliki e-KTP. Sehingga otomatis, KTP yang saat ini berlaku sudah tidak sah lagi,” ujarnya kemarin.
Rachmah juga mengungkapkan, saat ini masih banyak warga yang membuat dan memperbarui KTP konvensional. Meski yang tertulis berakhir pada 2016, sebenarnya KTP tersebut berakhir pada Desember 2012.
“Pokoknnya semua KTP lama, baik yang baru diperbarui ataupun akan habis berlakunya, pada Desember 2012 sudah tak dapat digunakan lagi,” tambahnya.
Rachmah juga mengimbau agar semua masyarakat Kota Banjarmasin untuk segera mendatangi Kantor Kecamatan terdekat untuk di data e-KTP.
“Semua masyarakat harus ikut e-KTP. Tidak perlu menunggu KTP lama baru habis berlakunya, baru buat e-KTP,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada bulan April mendatang, pembuatan e-KTP akan ditarik biaya sebesar Rp30 ribu.
“Masih banyak masyarakat yang menunda-nunda untuk membuat e-KTP. Padahal bulan April mendatang, e-KTP ini tidak gratis lagi,” tandasnya. (mr-115)
1 komentar:
Posting Komentar